Sultra, tvOnenews.com - Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu gelar aksi di kawasan PT Roshini Indonesia, Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/9/2023).
Mereka ramai-ramai membentangkan spanduk berisi tuntutan ke perusahan tambang tersebut. Kemudian, orator aksi Misbah mengatakan, pihaknya mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Utara untuk menghentikan segala aktivitas PT Roshini Indonesia.
Tak lain meminta untuk memberhentikan aktivitas tambang pada lahan Areal Penggunaan Lain (APL), yang merupakan lahan milik masyarakat lokal Desa Waturambaha.
"Menuntut agar PT. Roshini Indonesia untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan Areal Penggunaaan Lain (APL) tanpa izin dari pemilik lahan hal ini berdasarkan Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahu 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Sesuai pasal 138 ” Hak Atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan pemilikan Hak Atas Tanah," kata Misbah.
Misbah mendesak PT Roshini Indonesia segera mengosongkan areal lahan milik masyarakat yang berada pada seluruh wilayah APL.
Dia menyebutkan, bahwa PT Roshni Indonesia tidak memiliki hak di wilayah APL tanpa seizin dari pemilik lahan.
Menurutnya, PT Roshni Indonesia jangan melakukan pembodohan terhadap masyakat lokal dan merampas hak-hak masyarakat dengan berlindung terhadap putusan perdata antara PT Roshini Indonesia dengan pemilik lahan.
Di samping itu, dia menegaskan dalam putusan perdata itu, majelis hakim hanya membatalkan perjanjian antara PT Roshini Indonesia dengan pemilik lahan, bukan membatalkan hak kepemilikan lahan.
"Mendesak kepada Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba untuk mencabut izin usaha PT. Roshini Indonesia karena telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang minerba dimana tidak menyelesaikan Hak Atas Tanah yang di tambang kepada Pemegang Hak Atas Tanah," ujarnya.
Misbah menambahkan pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan ke Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha pertambangan PT Roshini Indonesia karena sudah termasuk dalam IUP yang bermasalah.
"Mendesak Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menangkap dan penjarakan Lily Sami Direktur Utama PT. Roshini Indonesia beserta para oknum yang terlibat menyembunyikan keberadaan terpidana selama bertahun-tahun berdasarkan 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
"Apabila dalam kurun waktu 2 x 24 Jam PT. Roshini Indonesia tidak mengosongkan seluruh lahan APL( Areal Penggunaan Lain ) maka kami dari Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu akan menurunkan massa yang lebih besar lagi," sambungnya menjelaskan. (aag)
Load more