Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.
"Nah kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini, Undang-Undang Permendag 31 2023 harus bisa ditaati," tandasnya. (agr/muu)
Load more