Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini terkuak mafia bola pengatur skor pertandingan sepak bola liga dua. Hal itu pun menuia komentar netizen yang pedas.
Pasalnya, mafia bola pengatur skor itu mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari uang lobi-lobi. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri kepada awak media, Kamis (28/9/2023).
Dikatakan Asep, terdapat klub di kompetisi sepak bola Liga 2 Indonesia terlibat pengaturan skor atau match fixing. Hal ini tak lain untuk memenangkan sejumlah pertandingan.
Diebutkan Asep, dari penyelidikan dan penyidikan, klub yang terlibat mengakui mengeluarkan miliaran rupiah dalam satu liga unutk menjadi pemenang di pertandingan.
“Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ungkap Asep.
"Jadi, ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang kurang lebih 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” sambung Asep memaparkan.
Tak hanya itu saja, Asep jelaskan, salah satu pertandingan yang terindikasi adanya pengaturan skor itu, diselenggarakan pada bulan November 2018.
Kemudian, Asep katakan, uang pemberian dari klub kepada perangkat wasit sebesar Rp100 juta.
“Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018. Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y,” pungkas Asep.
Untuk diketahui, sebanyak enam (6) orang ditetapkan jadi tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.
"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," ucap Asep Edi Suheri, Rabu (27/9/2023) lalu.
Bahkan lelaki yang juga Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu mengunglapkan, bahwa keenamnya berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.
"Pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," terangnya. (aag)
Load more