Batam, tvOnenews.com - Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam buka suara soal tudingan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau terkait data 300 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.
BP Batam membantah tuduhan Ombudsman RI Perwakilan Kepri tersebut.
Bantahan itu disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ia menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data 300 KK itu, kata dia, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," kata Ariastuty di Batam Kepulauan Riau, Jumat (29/9/2023).
Load more