Batam, tvOnenews.com - Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam buka suara soal tudingan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau terkait data 300 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.
BP Batam membantah tuduhan Ombudsman RI Perwakilan Kepri tersebut.
Bantahan itu disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ia menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data 300 KK itu, kata dia, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," kata Ariastuty di Batam Kepulauan Riau, Jumat (29/9/2023).
Ariastuty melanjutkan sampai saat ini tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja.
Bahkan hingga Rabu 27 September 2023 sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.
Untuk itu dia mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan baik, dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan lembut, bisa memberikan efek berantai terhadap daerah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri.
"Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (ant/muu)
Load more