Jakarta, tvOnenews.com - Identitas anak yang menjadi pelaku perundungan atau bullying di Cilacap, Jawa Tengah dilarang disebar.
Hal itu disampaikan Pengamat Pendidikan Susanto meminta agar semua pihak untuk tidak menyebarkan
"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," kata Susanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Pasalnya, publisitas foto pelaku sangat mudah ditemukan jejak digitalnya.
"Padahal undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak)," kata Susanto.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017-2022 itu menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan.
Load more