Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan tidak dibenarkan dan harus dicegah.
"Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku-nya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak, tentu ada regulasi yang mengatur," kata Susanto.
Susanto mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dalam hal ini Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada undang-undang dimaksud," kata Susanto.
Pekan ini pemberitaan media terkait kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa tengah, cukup masif.
Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian warganet yang geram atas tindakan pelaku.(ant/muu)
Load more