tvOnenews.com - Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan koalisi pendukung bacapres Prabowo Subianto diketahui tengah melakukan uji materi untuk meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun merujuk pada UU Pemilu Pasal 169 huruf q.
Hal ini dinilai merupakan pragmatic play. Penilaian ini diungkapkap oleh pengamat komunikasi politik M. Lukman. Mengingat perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader Partai Gerindra.
“Pragmatic play yang memuat tendensi politik praktis di tengah kian menyempitnya batas masa pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Melahirkan apa yang disebut pragmatism by purpose yaitu serangkaian strategi untuk mengkondisikan kebenaran atas kemanfaatan umum sehingga hasilnya mampu memberi keuntungan maksimal bagi kepentingan orang atau sekelompok orang,” ungkap M. Lukman.
Tidak hanya berasal dari 2 kader Partai Gerindra, uji materi juga diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Seperti diketahui bersama, Partai Garuda adalah pendatang baru yang juga tergabung dalam partai koalisi pendukung Prabowo Subianto.
M. Lukman dengan keras mengkritik uji materi-uji materi yang dilayangkan ini. Pasalnya menurut dosen Universitas Bhayangkara ini perlu diteliti dengan jeli dan cermat terkait urgensi di balik uji materi yang dilayangkan ke MK, mengingat ada faktor kemendesakan jika merujuk pada penetapan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Namun, kurang dari sebulan menjelang penutupan capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan kapan membacakan putusan gugatan usia capres-cawapres.
“Apakah urgensi yang dimaksud adalah ‘kemendesakan’ bagi segolongan saja atau memang benar-benar merupakan urgensi bagi segenap bangsa Indonesia. Semisal dalam konteks Pilpres, Mahkamah Konstitusi atau MK saat ini menjadi infrastruktur hukum yang compatible untuk memuluskan kepentingan orang atau sekelompok orang yang menghendaki uji materi atas Pasal 169 huruf q. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas M. Lukman.
Load more