Jakarta, tvOnenews.com - Saat ditanya soal nilai yang ditemukan KPK ketika geledah rumah Mentan, Syarul Yasin Limpo. Jubir KPK, Ali Fikri jelaskan secara terperinci dan kronologinya.
Ali Fikri katakan, memang waktu penggeledahan rumah Syarul Yasin Limpo, pihaknya membawa alat hitung uang. Bahkan, pihaknya juga melakukan analisis di TKP.
"Namun kedepan kami perlu lakukan konformasi pada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi, sekaligus menjawab soal adanya pemanggilan KPK," jelas Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Sambung Ali Fikri jelaskan, dalam penyelesaian sebuah perkara dari laporan masyarakat, naik ke penyelidikan, lalu kepenyidikan.
"Tentu diawali dengan pengumpulan informasi data dan alat bukti terlebih dahulu. Setelah melakukan semuanya, kami lalu memanggil saksi untuk hadir di gedung KPK," ujar Ali Fikri.
Bahkan, dia tegaskan, siapapun yang mengetahui perbuatan dari tersangka ini dapat dipastikan akan dipanggil sebagai saksi.
Load more