Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya mengusulkan agar para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan tersebut sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH.
“Saya sudah blusukan ke sejumlah tempat, menemui para keluarga penerima manfaat (KPM) maupun para pendamping PKH guna menggali aspirasi mereka. Ternyata di lapangan masih terjadi ketimpangan, mulai dari aspek kesenjangan antara honor dengan beban kerja hingga masalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pendamping PKH,” terang Wisnu di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dengan alih status tersebut, wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ada peningkatan insentif dan honor bagi tenaga pendamping PKH.
Minimal, lanjutnya, honor mereka tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP), khususnya bagi para pendamping yang bertugas di kota-kota besar, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dibiayai oleh negara.
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah 1 itu mengungkapkan kondisi para pendamping berada pada posisi yang memprihatinkan sekaligus dilematis di tengah kondisi naiknya harga kebutuhan pokok beras yang terjadi belakangan ini.
“Para KPM merasa sangat terbantu dengan adanya para pendamping PKH yang mengawal penyaluran setiap bansos dari pemerintah sampai tiba ke KPM.
Load more