Jakarta, tvOnenews.com - Meski tenggat waktu relokasi Pulau Rempang tak dibatasi lagi. Namun, ada temuan fakta terbaru soal konflik Rempang yang dikomentari dengan pedas oleh Rocky Gerung.
Hal itu diungkapkannya di kanal YouTube Rocky Gerung official, seperti yang dikutip tvOnenews, pada hari Sabtu, (30/9/2023).
Dari pantauan tvOnenews di kanal YouTube tersebut, Jurnalis Senior, Hersubeno Arief dan Rocky Gerung menanggapi soal temuan fakta terbaru konflik Rempang.
Bahkan, pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan hingga Ombudsman dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, juga dikomentari Rocky Gerung.
Dikatakan Hersubeno Arief, bahwa Bahlil menyatakan proyek Rempang Eco City sudah mengantongi dokumen AMDAL.
Sementara, WALHI menyatakan proyek Rempang Eco City belum ada AMDAL. Kemudian, Hersubeno Arief sebutkan muncul lagi informasi baru yang bisa dipegang.
"Ini pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa AMDAL-nya masih disusun dan tak jadi masalah. Hal itu mengkonfirmasi (AMDAL) belum ada," ujar Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung official.
Tak hanya itu saja, Hersubeno Arief juga singgung soal temuan fakta terbaru dari Ombudsman soal belum adanya hak pengelolaan lahan.
"Jadi banyak sekali temuan fakta terungkap yang menunjukan betapa serampangan dalam kelolaan negara ini," pungkas Hersubeno Arief.
"Kalau isunya adalah HAM, kemudian isunya ada hak kultural, mengapa ada deadline?" Rocky Gerung berkomentar.
Jadi, kata Rocky Gerung, proyek ini dihasilkan secepat-cepatnya dalam rangka menutupi bolong-bolong hukumnya.
"Dan, yang paling fatal ketika prinsip AMDAL itu. SAma seperti IKN, AMDAL dibuat setelah Jokowi membuat keputusan politik," ujar Rocky Gerung.
"Jadi buat apalagi dibuat AMDAL. AMDAl menjadi pembenaran pada keputusan itu. Ya nanti pasti ada AMDAL, tetapi isinya adalah pembenaran terhadap keputusan penggusuran, walupun tetap dipakai kata penggeseran," sambungnya menjelaskan.
Maka dari itu, sudah bisa dibayangkan para akademnisi, karangan research universitas lembaga research, akan dikumpulkan untuk menyusun AMDAL.
"Di mana sebetulnya, nggak diperlukan lagi. Kan uda diputuskan untuk digusur. Apa gunanya lagi? tetapi demi melayani kepentingan publik, apalagi publik internasional, seolah-olah AMDAL itu kerangka sudah ada, tinggal diisi itu materi," pungkas Rocky Gerung.
Padahal, kata Rocky Gerung, AMDAL-nya dari awal tidak ada atau omong kosong. Bahkan, dia jelaskan, IKN juga prinsipnya sama.
Tetapi, kalau dibaca soal omnibus law, Rocky Gerung katakan, AMDAL itu sudah dibatalkan di dalam filosofinya.
"Kan AMDAL itu artinya, tanya masyarakat adat, tanya pada pohon, tanya pada semut, tanya pada burung yang bertengger di Rempang itu. Itu pengertian filosofinya, artinya tanya ecologi, bukan tanya pada ekonom," jelas Rocky Gerung.
"Kan ini dasarnya itu, dan kita lihat hak-hak itu harusnya, jadi hak semacam para pengampu di situ, masyarakat ada terutama, LSM lingkungan, itu malah tak dilakukan atau dihilangkan sehingg AMDAL menjadi hak birokrasi," sambungnya.
Padahal AMDAL dasarnya minta izin pada pemilik ecologi, habitat. Bahkan bukan sekadar soal teknis untuk mengukur efisiensi dan kimia-kimia yang masih bisa dianalisir laboratirium.
"AMDAL adalah pengertian dasar dalam hukum lingkungan, bahwa hak-hak primer dari pemilik ecologi, itu mesti yang dimintakan izin, bukan pemerintah yang menentukan izinnya dari mana," tegas Rocky Gerung.
Untuk segamblangnya bisa mendengar komentar Rocky Gerung bisa dilihat di kanalnya. (aag)
Load more