"Jadi hanya dalam waktu sebulan, padahal, kalau kita baca, dalam satu proyek strategis nasional itu ada tiga kitreria penting ya," ujar Marwan Batubara.
"Ada kitreria dasar, kitreria strategis, dan ada kitreria operasional. Nah, tapi yang penting untuk menjawab pertanyaan komplain tadi, bahwa ini buka swasta tetapi negara," sambungnya.
Misalnya, lanjut Marwan Batubara jelaskan, proyek di APBN, pemerintah, kementrian ataupun BUMN. Akan tetapi, hal ini sesuatu yang termasuk melanggar.
"Saya sebut kitreria dasar misalnya, itu memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, daerah dan strategis insfrastruktur," jelasnya.
Jadi, sudah ada undang-undang pembangunan jangka menengah maupun daerah. Hal itu diterbitkan setiap lima tahun, atau malah bisa berubah.
"Namun, di sini perlu digaris bawahi, itu ada undang-undangnya. Jadi, itu (Rempang) tak bisa ujuk-ujuk dianggap masuk katergori PSN," pungkasnya.
Lalu, kitreria dasar kedua adalah memiliki keksesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah, sepanjang tidak mengubah ruang terbuka hijau.
Load more