Dihadapan Polisi, tersangka mengakui kesalahannya telah melakukan aksi pencurian di mesjid dan beberapa kasus kejahatan lainnya seperti mencuri helm, mencuri sepeda milik warga yang terparkir dipekarangan, memasuki kos kosan warga dan mengambil laptop, handphone dan yang terakhir membobol celengan masjid. Sementara uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan lainnya.
"Untuk mempertanggng jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," tambah Ahmad hajar.
( Rais Sahabu / MTR )
Load more