Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023 memutuskan untuk mengganti nama puskesmas ‘kelurahan’ menjadi puskesmas ‘pembantu’.
Kepgub DKI Nomor 363 Tahun 2023 menjelaskan tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang ditandatangani oleh Heru pada Senin (25/9/2023).
“Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wiliyah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu,” bunyi keterangan Kepgub 363, dikutip Selasa (2/10/2023).
Sedangkan nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut.
“Sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” lanjut keterangan tersebut.
Sebagai contoh, Puskesmas Kelurahan Lenteng Agung 1 di Kecamatan Jagakarsa akan dilakukan penjenamaan menjadi Puskesmas Pembantu Lenteng Agung 1.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2023. (Agr/mii)
Load more