Cilacap, tvOnenews.com - Polres Kota Cilacap, melimpahkan berkas perkara perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Hal itu seiring dengan pemeriksaan para saksi, korban, pelaku, dan pemenuhan alat bukti yang telah dilengkapi penyidik.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan proses penyidikan, baik memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," tegasnya, Senin (2/10/2023).
Menurut dia, mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku, dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi telah dilaksanakan sesuai SPPA.
Selain penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Cilacap, kata dia, Polresta Cilacap secara serentak melaksanakan "Program Go To School" sejak Rabu (27/9/2023).
Load more