Bahkan, lanjut dia, Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar juga mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat SMP dan SMA di Pendopo Kabupaten Cilacap, Senin (2/10), dengan dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, kegiatan tersebut ditujukan untuk mendukung Program Pembentukan Siswa Berkarakter dan Bermoral di Kabupaten Cilacap dengan melibatkan perangkat desa setempat.
Ia mengatakan setiap SMP dan SMA termasuk tingkat sekolah dasar (SD) harus bersama-sama untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan siswa, misalnya melalui kegiatan ekstrakurikuler, bersih desa, atau kegiatan positif lainnya.
Dengan demikian, kata dia, semua pihak berkontribusi untuk saling mengenal dan bersama mencegah kejadian kekerasan anak anak sekolah di luar lingkungan sekolah.
Terkait dengan hal itu, Kapolresta mengatakan peran serta masyarakat mutlak diperlukan untuk membantu pihak sekolah dalam menjaga dan mengawasi anak-anak supaya lebih baik.
"Kalau melihat ada anak-anak yang berkumpul di jam sekolah dan di luar sekolah, aparat desa, RT, RW, maupun masyarakat setempat harus peduli dengan membubarkan mereka dan memberi nasihat untuk kembali ke rumah," tegasnya.
Kasus perundungan yang terjadi menimpa seorang siswa salah satu SMP negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, berinisial FF (13) itu dilakukakan oleh dua kakak kelasnya, yakni MK (15) dan WS (14) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Load more