Cilacap, tvOnenews.com - Polres Kota Cilacap, melimpahkan berkas perkara perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Hal itu seiring dengan pemeriksaan para saksi, korban, pelaku, dan pemenuhan alat bukti yang telah dilengkapi penyidik.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan proses penyidikan, baik memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," tegasnya, Senin (2/10/2023).
Menurut dia, mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku, dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi telah dilaksanakan sesuai SPPA.
Selain penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Cilacap, kata dia, Polresta Cilacap secara serentak melaksanakan "Program Go To School" sejak Rabu (27/9/2023).
Ia mengatakan program tersebut menyasar pada pembinaan siswa berkarakter dan berakhlak di lingkungan sekolah tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sebagai upaya pencegahan kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
"Sebenarnya program pembinaan dan penilaian sekolah khususnya sudah mulai dinilai di tingkat SMA sejak Juli 2023 dan pada bulan November 2023 akan diumumkan hasilnya," kata Kapolresta.
Dalam hal ini, kata dia, Program Pembentukan Sekolah yang Berkarakter dan Berakhlak menjadi program unggulan Polresta Cilacap dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti TNI dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, tim penilai telah melakukan penilaian untuk jenjang SMA sejak bulan Juli yang menyasar karakter dan akhlak siswa dengan tujuan agar sekolah dapat mencegah adanya kelompok-kelompok siswa melakukan perbuatan tercela serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti ikut geng sepeda motor.
Jika pihak sekolah tidak bisa melakukan upaya pencegahan, lanjut dia, tim penilai akan langsung mengurangi nilai awal yang telah diberikan.
"Alhamdulillah untuk hal tersebut efektif dan bisa menekan anak-anak kita yang di SMA ikut geng motor. Di lain sisi, justru kejadian baik geng motor, pelaku perundungan bergeser ke tingkat SMP," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, Polresta Cilacap dengan didukung pemangku kepentingan lainnya ke depan akan melakukan penilaian ke tingkat SMP guna menyikapi permasalahan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar juga mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat SMP dan SMA di Pendopo Kabupaten Cilacap, Senin (2/10), dengan dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, kegiatan tersebut ditujukan untuk mendukung Program Pembentukan Siswa Berkarakter dan Bermoral di Kabupaten Cilacap dengan melibatkan perangkat desa setempat.
Ia mengatakan setiap SMP dan SMA termasuk tingkat sekolah dasar (SD) harus bersama-sama untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan siswa, misalnya melalui kegiatan ekstrakurikuler, bersih desa, atau kegiatan positif lainnya.
Dengan demikian, kata dia, semua pihak berkontribusi untuk saling mengenal dan bersama mencegah kejadian kekerasan anak anak sekolah di luar lingkungan sekolah.
Terkait dengan hal itu, Kapolresta mengatakan peran serta masyarakat mutlak diperlukan untuk membantu pihak sekolah dalam menjaga dan mengawasi anak-anak supaya lebih baik.
"Kalau melihat ada anak-anak yang berkumpul di jam sekolah dan di luar sekolah, aparat desa, RT, RW, maupun masyarakat setempat harus peduli dengan membubarkan mereka dan memberi nasihat untuk kembali ke rumah," tegasnya.
Kasus perundungan yang terjadi menimpa seorang siswa salah satu SMP negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, berinisial FF (13) itu dilakukakan oleh dua kakak kelasnya, yakni MK (15) dan WS (14) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara korban perundungan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, meskipun kondisinya makin membaik.(ant/muu)
Load more