Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Dok.NasDem)
"Apakah benar hasilnya seperti itu? Ternyata tidak," lanjutnya.
Karenanya, Anies menyatakan tak mau terpaku pada hasil survei, namun ingin fokus bersama bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan para jajaran partai di Koalisi Perubahan untuk mewadahi aspirasi rakyat, sekaligus menyusun langkah pemenangan di Pilpres 2024.
"Kami sekarang konsentrasi untuk menjangkau semua, sosialisasi semua, karena saya yakin bahwa rakyat Indonesia menginginkan adanya keadilan, menginginkan adanya pembaharuan, dan itu yang kami tawarkan, kami sosialisasikan," ucapnya.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (put/ant)
Load more