Selama ini, institusi BPJT tidak terlalu kuat karena kewenangannya hanya sebatas pengatur dan bukan yang mengoperasikan langsung. Terlebih, selama ini pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek adalah Dinas Perhubungan di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, penguatan BPJT dapat diberikan dengan memperbesar kewenangan lembaga itu untuk menerapkan langkah-langkah yang sudah ditetapkan pada rencana induk sesuai Perpres 55/2018.
Ego sektoral antar-BUMN, BUMD, maupun operator transportasi umum harus dihindari untuk memajukan integrasi transportasi umum di Jabodetabek. Apalagi integrasi yang dimaksud adalah sebatas integrasi operasional dan bukan peleburan institusi.
Memperkuat integrasi transportasi umum di Jakarta, selain melanjutkan pembangunan transportasi umum yang sudah berjalan, akan membuat transportasi umum semakin mudah diakses dan nyaman bagi penggunanya.
Semakin mudahnya mobilisasi dengan transportasi umum akan mendorong masyarakat semakin gemar menggunakan transportasi publik. Dengan demikian, target 60 persen pergerakan orang dengan angkutan umum berdasarkan Perpres 55/2018 akan tercapai tepat waktu.
Selain itu, menyempurnakan integrasi transportasi umum juga akan mendukung upaya memperkuat status Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional setelah status ibu kota negara yang disandangnya dialihkan ke IKN Nusantara dalam beberapa waktu lagi.(ant/bwo)
Load more