"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.
Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan. Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11.2021) lalu.
"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," tutur Kabid Humas.
Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muhammad Arifin/act)
Load more