"Keduanya adalah dwitunggal atau satu kesatuan lembaga kepresidenan. Namun, secara doktriner, meski merupakan satu kesatuan institusi kepresidenan, presiden dan wakil presiden adalah lingkungan jabatan konstitusional yang terpisah," ungkap Fahri.
Dengan demikian, meski di satu sisi keduanya merupakan satu kesatuan kelembagaan, akan tetapi di sisi lain keduanya merupakan dua organ negara yang berbeda; dua organ konstitusional yang tak terpisahkan, tetapi dapat dan harus dibedakan satu dengan lainnya," tegas Fahri
Secara teoretis, tugas seorang wakil presiden memang sengaja tidak didesain sedemikian rupa dalam UUD NRI 1945; konstitusi hanya menyebutkan tugas wakil presiden membantu presiden.
Tugas membantu presiden yang dilakukan oleh seorang wakil presiden tentu saja berbeda dengan fungsi para menteri yang menurut UUD 1945 adalah pembantu presiden. Secara konseptual, bantuan wakil presiden kedudukan hukumnya tentu lebih tinggi dan komprehensif dibanding dengan para menteri negara, bantuan wakil presiden adalah sebuah "intention constitution".
Berdasarkan kaidah konstitusional, wakil presiden bertindak mewakili presiden dalam hal presiden berhalangan untuk melaksanakan suatu kewajiban hukum dalam format kegiatan tertentu atau melakukan sesuatu dalam lingkungan kewajiban konstitusional presiden. Wapres juga mewakili presiden dalam hal presiden tidak dapat memenuhi kewajiban konstitusional karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum. Wapres pun bertindak sebagai pendamping presiden dalam melakukan kewajibannya ataupun dapat bertindak sebagai seorang pejabat publik.
Oleh karena posisi wakil presiden sangat vital, Fahri Bachmid berpendapat pemilihan wapres harus menghindari prinsip ban serep, "spare tire". Secara ketatanegaraan, eksistensi hukum wakil presiden terhadap presiden dapat berada pada beberapa kemungkinan: a. Sebagai wakil yang mewakili presiden selaku Kepala Pemerintahan; b. Sebagai pengganti yang menggantikan presiden; c. Sebagai pembantu yang membantu presiden; d. Sebagai pendamping yang mendampingi presiden; e. Sebagai wakil presiden yang bersifat mandiri.
Fahri Bachmid menekankan bahwa kedudukan wakil presiden sebagai konsekwensi "intensi konstitusional" meski perannya “memberi bantuan kepada presiden dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya”. Hal ini dapat dibaca pada dua keadaan hukum yang sangat mendasar, yaitu membantu presiden dalam melakukan kewajibannya dan menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, menentukan preferensi politik dalam memilih calon wakil presiden adalah sesuatu yang serius. Pertimbangannya harus berlandaskan kepentingan nasional yang paling mendasar.
Load more