Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Peralawanan Hukum Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC/Anak Perusahaan Telkom) kepada Menteri BUMN, dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode tersebut.
Hal itu pun membuat PT Telkom Indonesia (Persero) angkat bicara melalui Law Offices Juniver Girsang dan Partners selaku kuasa hukum.
Mereka sebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst, perlu kami sampaikan/tegaskan dikarenakan telah berkembang/ beredar pemberitaan-pemberitaan yang cenderung mendiskreditkan Telkom yang kemudian pemberitaan-pemberitaan tersebut sangat merugikan Telkom.
"Untuk mendudukkan permasalahan secara transparan dan akuntabel, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Juniver Girsang dari keterangan yang diterima tvOnenews, Kamis (5/10/2023).
"Pertama, bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara tersebut yang menyatakan: 'Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst' begitu," sambungnya menjelaskan.
Kemudian, kedua bahwa pengajuan Gugatan tersebut DIDUGA kuat sebagai upaya Bakhtiar Rosyidi untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka) diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Load more