Dalam surat itu pula tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. (raa/aag)
Load more