Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Ombudsman RI, Johannes Widijantoro membeberkan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan barang bukti di kejaksaan dan kepolisian.
Masalah pertama yang kerap menjadi lumbung masalah adalah persoalan anggaran, terutama di kepolisian dan kejaksaan.
“Kurang memadainya anggaran pada kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengelolaan barang bukti, bahkan beberapa polres tidak memiliki anggaran sama sekali untuk melakukan pengelolaan barang bukti,” kata dia, dalam diskusi secara daring, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, Ombudsman juga menyebutkan bahwa koordinasi antar instansi tidak berjalan cukup baik. Terutama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) jarang dilibatkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Kejaksaan dan kepolisian cenderung untuk melakukan pengelolaan barang bukti sendiri dan tidak melibatkan Rupbasan, padahal Rupbasan memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik untuk melakukan pengelolaan,” jelasnya.
Selain itu, kejaksaan tidak memberikan informasi terkait dengan perkembangan status barang bukti yang dititipkan di Rupbasan, sehingga banyak barang bukti yang dibiarkan cukup lama.
“Masih terdapat polres yang penyimpanan barang buktinya dilakukan oleh penyidik, bukan dilakukan oleh Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti). Sehingga belum meratanya pencatatan secara digital dalam melakukan pengelolaan barang bukti,” ujar Johannes.
Load more