Pontjo mengatakan, pada tahun 1971, pemerintah menugaskan PT. Indobuildco untuk membangun kawasan hotel untuk event-event internasional, dimana semua biaya dibebankan kepada PT. Indobuildco, miliknya.
“Sebagai kompensasinya, Indobuildco memperoleh izin dan penunjukkan penggunaan tanah eks Jajasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat (Jakindra) seluas 13 hektar dari Pemda DKI Jakarta,” katanya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam perjanjian pada Agustus 1971.
“Kami juga mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Negara melalui Menteri Dalam Negeri RI,” katanya.
Permohonan itu dikabulkan dengan adanya SK Mendagri tanggal 3 Agustus 1972 mengenai pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Indobuildco atas tanah seluas sekitar 15 hektar.
“Dalam SK itu ditegaskan HGB yang dimaksud merupakan tanah Negara atau bukan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” kata Pontjo.
Begitu juga dengan SK Gubernur DKI Jakarta ketika itu.
Load more