Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial BF yang didapati menjadi pelaku penyebaran video syur Rebecca Klopper (RK) pada sejumlah akun media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku meraup keuntungan pribadi dari aksinya tersebut menyebarluaskan video syur artis Rebecca Klopper itu.
"BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya," ungkap Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ramadhan menuturkan modus operandi pelaku mendapati keuntungan dari aksinya itu dengan membuat grup telegram.
Pada setiap member grup tersebut dirinya mematok harga senilai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk dapat menerima video syur tersebut.
"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100.000 sampai Rp300.000 dengan nama Dedek Gemes, Indo, Hijab, Asia, Barat, Artis Viral, Premium, Sub Gacor," katanya.
Di sisi lain, kata Ramadhan mengungkap tersangka penyebar video syur dari artis Rebecca Kloppr ditangkap di wilayah Riau.
"Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman keterangan terhadap tersangka penyebar video syur artis Rebecca Klopper tersebut.
Menurutnya tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus penyebaran video syur sosok artis Rebecca Klopper.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengaku bakal memintai keterangan artis Rebecca Klopper (RK) terkait laporannya pada kasus video syur dirinya yang disebar oleh akun twitter @dedekkugem.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada kegiatan konferensi persnya.
Menurutnya pihaknya turut serta akan memintai pelapor kasus tersebut yang merupakan Kuasa Hukum Rebecca Klopper berinisial JN.
"Saat ini Laporan Polisi RAPK alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan menuturkan pengambilan keterangan terhadap Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya itu merupakan respon dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kata ia pihak pelapor melayangkan laporan terhadap pemilik akun twitter @dedekkugem terkait beredarnya video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik.
"Kuasa hukum dari RAPK Alias RK An. JN melaporkan pemilik akun Twitter DEDEKGEMES @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan korban atas nama RAPK Alias RK," ungkapnya.
Sementara sosok Rebecca Klopper memberanikan diri untuk tampil di depan publik usai video syurnya viral.
Dikutip dari artikel tvOnenews.com, Rebecca Klopper melayangkan permohonan maaf kepada beberapa pihak usai viralnya video syur berdurasi 47 detik itu.
"Saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan tersebut," katanya dikutip dari artikel tvOnenews.com yang tayang pada Rabu (7/6/2023). (raa/muu)
Load more