Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan penilangan uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November. Hal ini dilakukan guna menekan polusi udara di Jakarta.
Ani pun menjelaskan alasan penilangan uji emisi sempat dihentikan lantaran Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan akses seluas mungkin bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” jelasnya.
Keputusan untuk menerapkan kembali tilang uji emisi ini pun telah mendapat persetujuan dari pihak Dirlantas.
“Kita sudah komunikasikan dengan dirlantas tilang ini. Sudah disepakati dilaksanakan awal November,” tandas dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa akan membahas alternatif lain soal penghentian sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Menurutnya, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Namun, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan, dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan diskusi terkait aparat kepolisian yang memberhentikan sanksi tilang dalam razia uji emisi bagi kendaraan bermotor.
"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM sudah melakukan uji emisi," tuturnya. (Agr)
Load more