Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial BF terkait video syur sosok artis Rebecca Klopper (RK) yang sempat menghebohkan jagat Maya dalam beberapa waktu terakhir.
"Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ramadhan menuturkan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman keterangan terhadap tersangka penyebar video syur artis Rebecca Klopper tersebut.
Menurutnya tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus penyebaran video syur sosok artis Rebecca Klopper.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengaku bakal memintai keterangan artis Rebecca Klopper (RK) terkait laporannya pada kasus video syur dirinya yang disebar oleh akun twitter @dedekkugem.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada kegiatan konferensi persnya.
Menurutnya pihaknya turut serta akan memintai pelapor kasus tersebut yang merupakan Kuasa Hukum Rebecca Klopper berinisial JN.
"Saat ini Laporan Polisi RAPK alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan menuturkan pengambilan keterangan terhadap Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya itu merupakan respon dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kata ia pihak pelapor melayangkan laporan terhadap pemilik akun twitter @dedekkugem terkait beredarnya video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik.
"Kuasa hukum dari RAPK Alias RK An. JN melaporkan pemilik akun Twitter DEDEKGEMES @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan korban atas nama RAPK Alias RK," ungkapnya.
Sementara sosok Rebecca Klopper memberanikan diri untuk tampil di depan publik usai video syurnya viral.
Rebecca Klopper juga telah melayangkan permohonan maaf kepada beberapa pihak usai viralnya video syur berdurasi 47 detik itu.
"Saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan tersebut," katanya dikutip dari artikel tvOnenews.com yang tayang pada Rabu (7/6/2023). (raa)
Load more