Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus menuai polemik.
Terbaru Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut beredarnya foto pertemuannya dengan Mentan SYL tersebut.
Padahal berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, berisi larangan bagi setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi pelaporan Firli Bahuri ke Dewas, KPK menegaskan akan menghormati laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinannya, yang disampaikan masyarakat kepada Dewas KPK.
"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ali memastikan proses pemeriksaan Firli Bahuri oleh Dewas akan dilakukan secara profesional dan independen.
Dia pun mengajak masyarakat untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan oleh Dewas KPK dan tidak membangun narasi yang justru akan mengganggu tugas lembaga antirasuah memberantas korupsi.
"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.
Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.
Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.
"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali.
Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.(muu)
Load more