Jakarta, tvOnenews.com - Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur telah ditetapkan jadi tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA).
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Polisi mengatakan akan memeriksa kondisi mental maupun kejiwaan dari Ronald.
Reza mengajak semua mencermati kronologi penganiayaan sadis yang dilakukan Ronald terhadap Dini.
“Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews.com pada Sabtu (7/10/2023).
“Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala). Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” sambung Reza.
Maka dengan eskalasi kekerasan sedemikian rupa menurut Reza, saat menganiaya Ronald dalam keadaaan sadar.
Load more