"Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Meski begitu, persidangan bakal tetap dibuka nanti.
Jika Lukas tidak hadir, majelis hakim bakal menunda pembacaan vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas
Luka Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Load more