tvOnenews.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, RAS (29) menjadi tersangka.
RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
AKBP Jhoni Eka Putra menambahkan, saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.
"Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," kata Jhoni
Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami semua korban.
Sebelumnya, sebuah mobil Ferrari merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan beberapa saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Lantas mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
"Sebelum sampai lampu merah Bundaran Senayan dan diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, Ferrari menabrak lima kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putransaat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Kelima kendaraan yang ditabrak, yakni Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza.
Dua orang mengalami luka dalam peristiwa ini.(ant/chm)
Load more