Medan, tvOnenews.com - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru. Eksekusi itu berlangsung penolakan dari pemilik lahan hingga berakhir ricuh.
Kuasa Hukum Bismar Siregar, Senin (9/10/2023) siang, mengatakan, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga sudah menempati rumah tersebut dari tahun 2016 yang dibelinya dari seseorang bernama Yusuf seharga Rp975 juta dengan luas 498 meter persegi.
Lanjut Bismar mengatakan, Dewi Sartika Sinulingga mengaku membeli tanah itu ke Yusuf dengan surat atas nama Ester Siahaan. Dewi yang sudah membeli tanah dan bangunan itu kemudian meminta dan menyerahkan sertifikat ke Yusuf agar membalikan nama sertifikat hak milik (SHM) menjadi namanya sendiri.
Namun berjalannya waktu, Yusuf tidak pernah menyerahkan sertifikat tersebut ke Dewi Sartika Sinulingga. Dan ternyata diketahui sertifikat itu telah digadaikan ke bank oleh seseorang bernama Dewi Fitriana.
"Karena bu Dewi percaya, diserahkannya sertifikat itu ke Yusuf. Ini keterangan dari klien kami. Karena awalnya sertifikat itu namanya milik ibu Ester Siahaan, mungkin mereka ini keluarga (Ester dan Yusuf)," terang Bismar.
"Rupanya Yusuf ini ada bisnis dengan rekannya bernama Suband, Sertifikat Hak Milik itu diserahkannya ke Subandi, kemudian Dewi Fitriana ini ternyata anaknya Subandi yang menggadaikan sertifikat tanah itu ke Bank," lanjutnya menerangkan.
Usai digadaikan, diketahui bahwa kredit agunan tersebut macet. Lalu pihak bank melakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Benny.
"Si pemohon ini Benny, dia yang menangkan lelang, digugatlah si Dewi Fitriana ini. Tapi beliau salah nggak tau siapa yang menempati objek ini," ucapnya.
Bismar menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan dilakukan secara sepihak. Sebab kliennya tidak mengetahui sama sekali permasalahan itu.
"Eksekusi ini lucu, kenapa ibu Dewi Sinulingga ni tidak dilibatkan sebagai pemilik objek. Kenapa dia hanya menggugat Dewi Fitriana, kita enggak kenal bahkan ibu ini tidak kenal, makanya kita merasa ditipu dan dizolimi," kata Bismar.
Sementara, Juru Sita PN Medan, Dinner Sinaga menyebutkan pengeksekusian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Medan nomor 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Dari hasil putusan itu menyatakan bahwa, lahan tersebut telah menjadi milik Benny yang dibelinya dari Dewi Fitriana.
“Awalnya jual beli antara Benny dengan Dewi Fitriana. Jadi sudah jual beli dan sudah pernah di gugat," ungkap Dinner.
Dinner juga menyebutkan bahwa sebelum dilakukan eksekusi, rumah tersebut ditempati oleh pihak ketiga yaitu Dewi Sartika Sinulingga.
Terkait perlawanan dan gugatan yang dilakukan pihak ketiga, Dinner menyebutkan sah saja sesuai hukum yang berlaku.
“Silahkan itu memang ranah mereka, kalau putusan menyatakan ini milik mereka, mereka juga berhak untuk mengajukan permohonan pengeksekusi ke pengadilan," jelasnya.
Sebelum melakukan eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri Medan sudah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan lahan, tetapi penghuni rumah tidak menerima dan melakukan perlawanan. (ayr/nof)
Load more