Jakarta, tvOnenews.com - Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bicara soal waktu pengumuman cawapresnya untuk Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan akan mengumumkan cawapresnya setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres-cawapres keluar.
Adapun pembacaan putusan perkara tersebut akan berlangsung pada 16 Oktober 2023 mendatang.
“Iya dong. Kita tunggu putusan MK,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Diketahui, gugatan soal batas usia capres-cawapres itu disebut sebagai alat untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju cawapres 2024.
Nama Wali Kota Solo sendiri diusulkan oleh berbagai pihak pendukung Prabowo agar menjadi cawapresnya Prabowo di Pilpres 2024.
Menanggapi hal ini, Prabowo menyebut akan mempertimbangkan Gibran sebagai cawapresnya. Hal ini jika MK mengabulkan gugatan bahwa batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
“Ya kita lihat nanti. Kita tunggu hasil,” ungkapnya.
Adapun pihak yang mengusulkan agar Gibran menjadi cawapres Prabowo beberapa di antaranya DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan, Partai Bulan Bintang (PBB), sampai relawan Jokowi. (saa)
Load more