Sementara itu, kegiatan pemusnahan narkoba tersebut berdasarkan pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang juga sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.
"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ungkapnya. (raa)
Load more