Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rachman memastikan bahwa sidang eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dengan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) dipisah.
"Jadi kasus ABC dan HA ini di split, dipisah jadi menjadi dua kasus, nanti persidangannya di Pengadilan Militer. Saat ini berkasnya kami terima, (berkasnya) ABC, kemudian kita tentunya yang mendahului berkas ABC. Kita split, terpisah antara HA dengan ABC," kata Safrin kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, untuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri itu nantinya keduanya akan duduk sebagai tersangka dan saksi dalam kasus yang melibatkannya.
"Jadi satu sama lain saling berhubungan, satu sisi ABC sebagai tersangka, satu sisi HA sebagai saksi untuk kasusnya ABC," ujarnya.
"Kemudian sebaliknya, HA sebagai tersangka, ABC menjadi saksi. Begitu juga saksi-saksi yang ada di sipil, ada di KPK, nanti kita bisa pinjam untuk dijadikan saksi di perkara ini," sambungnya.
Load more