"Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materil formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari," ujar Safrin.
"Setelah kita pelajari, kita akan membuatkan tata cara pendapat dari auditor kepada Pak Vera untuk dilanjutkan kepada tahap selanjutnya. Apabila nanti dalam hal ini dari pihak Angkatan Udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini, bisa kita ajukan kepada pengadilan," sambungnya.
Sehingga, pihaknya meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari berkas perkara tersebut. Untuk persidangan kasus ini dipastikan akan terbuka.
"Silahkan rekan-rekan media apabila sudah dimulai persidangan di Pengadilan Militer, bisa meliput nanti bisa berkoordinasi dengan pengadilan untuk perizinan peliputan tersebut terbuka untuk umum," pungkasnya. (rpi)
Load more