Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rachman memastikan bahwa sidang eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dengan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) dipisah.
"Jadi kasus ABC dan HA ini di split, dipisah jadi menjadi dua kasus, nanti persidangannya di Pengadilan Militer. Saat ini berkasnya kami terima, (berkasnya) ABC, kemudian kita tentunya yang mendahului berkas ABC. Kita split, terpisah antara HA dengan ABC," kata Safrin kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, untuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri itu nantinya keduanya akan duduk sebagai tersangka dan saksi dalam kasus yang melibatkannya.
"Jadi satu sama lain saling berhubungan, satu sisi ABC sebagai tersangka, satu sisi HA sebagai saksi untuk kasusnya ABC," ujarnya.
"Kemudian sebaliknya, HA sebagai tersangka, ABC menjadi saksi. Begitu juga saksi-saksi yang ada di sipil, ada di KPK, nanti kita bisa pinjam untuk dijadikan saksi di perkara ini," sambungnya.
Ia pun berjanji, untuk kasus dugaan suap ini akan diselesaikan secara cepat. Apalagi, perkara ini sudah menjadi perhatian publik.
"Tentunya kasus ini sudah mendapat perhatian publik dan tentunya secepatnya akan kita selesaikan, prioritaskan dari kasus yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan barang bukti serta tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditur Militer (Otmil) II, Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Hari ini, Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada auditor militer Tinggi II Jakarta, untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut PM Jemry Matialo dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2024).
Sementara itu, Kaotmil II Brigjen Safrin Rachman menyebut, dengan sudah diserahkannya barang bukti dan tersangka tersebut. Nantinya pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas yang sudah diterimanya.
"Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materil formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari," ujar Safrin.
"Setelah kita pelajari, kita akan membuatkan tata cara pendapat dari auditor kepada Pak Vera untuk dilanjutkan kepada tahap selanjutnya. Apabila nanti dalam hal ini dari pihak Angkatan Udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini, bisa kita ajukan kepada pengadilan," sambungnya.
Sehingga, pihaknya meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari berkas perkara tersebut. Untuk persidangan kasus ini dipastikan akan terbuka.
"Silahkan rekan-rekan media apabila sudah dimulai persidangan di Pengadilan Militer, bisa meliput nanti bisa berkoordinasi dengan pengadilan untuk perizinan peliputan tersebut terbuka untuk umum," pungkasnya. (rpi)
Load more