Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma yang cukup dalam dan kini sedang menjalani terapi pemulihan psikologis. Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (Pujiansyah/act)
Load more