Jakarta, tvOnenews.com - KPK blak-blakan sebut eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menikmati uang korupsi Rp13,9 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik," ujar wakil ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (12/10/2023).
Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Lanjut Tanak jelaskan, bahwa korupsi di Kementan yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah itu merupakan kasus pemerasan hingga gratifikasi.
"Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," ujar Tanak.
Kata Tanak, SYL dalam kasus ini telah membuat sebuah kebijakan secara sepihak. Kebijakan itu berupa pemungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Adapun kebijakan ilegal tersebut dilakukan Syahrul dengan bantuan Hatta dan Kasdi.
Load more