Jakarta, tvOnenews.com - KPK blak-blakan sebut eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menikmati uang korupsi Rp13,9 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik," ujar wakil ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (12/10/2023).
Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Lanjut Tanak jelaskan, bahwa korupsi di Kementan yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah itu merupakan kasus pemerasan hingga gratifikasi.
"Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," ujar Tanak.
Kata Tanak, SYL dalam kasus ini telah membuat sebuah kebijakan secara sepihak. Kebijakan itu berupa pemungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Adapun kebijakan ilegal tersebut dilakukan Syahrul dengan bantuan Hatta dan Kasdi.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pembelian dalam bentuk barang dan jasa," ucap Tanak.
Lantas uang pemungutan tersebut setiap bulannya harus diberikan kepada SYL? Tanak menyebut besaran uang yang diminta Syahrul Yasin Limpo tiap bulan mencapai USD 4.000 hingga USD 10 ribu.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk kumpulkan uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) malam.
Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus atas dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhamad Hatta (MH).
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketiganya juga diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono.
Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis.
"Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," sambungnya. (aag)
Load more