Selain itu, Dasco juga menyinggung lagi Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kemudian, Dasco juga menuturkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut Dasco, dalam Pasal 43 ayat 1 dan 1 UU Nomor 39 itu mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu.
"Yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih didalam pemilu berdasarkan Persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Dasco. (aag)
Load more