GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Maupun Tambahkan Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Bukan Kewenangan MK

Mahkamah Konstitusi akan segera memutuskan perkara berkaitan dengan syarat usia minimal Capres/Cawapres.

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:30 WIB

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi akan segera memutuskan perkara berkaitan dengan syarat usia minimal Capres/Cawapres. Perkara ini diajukan oleh beberapa pihak yang pada intinya menyangkut 2 isu, yaitu syarat minimal usia Capres/Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau ditambahkan syarat “berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah”. 
 
Perkara ini sangat kontroversial sebab berhubungan dengan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang sebentar lagi akan dibuka oleh KPU. Disamping itu, isu pengujian syarat usia Capres/Cawapres semakin kontroversial sebab sangat berkaitan dengan salah satu kandidat yang beredar selama ini yang dikaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang kabarnya dicalonkan menjadi Cawapres. 
 
Merespon isu pengujian syarat usia di MK, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, menyatakan bahwa berdasarkan berbagai putusan MK terdahulu, MK telah menegaskan bahwa isu  konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy). Artinya, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang (DPR-Pemerintah), bukan kewenangan MK. 
 
"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang. Khususnya berkaitan dengan Pemilihan Presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujar Oce Madril yang juga Akademisi Hukum UGM.
 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur persyaratan Capres/Cawapres. Dalam ketentuan Pasal 169 ditentukan bahwa salah satu syarat Capres/Cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Sehingga telah jelas, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945. 
 
Apabila kemudian MK mengubah syarat usia minimal Capres/Cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti “berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah”, tentu hal tersebut melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK. Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu. 
 
Bahwa terdapat putusan MK terbaru yang patut dipertimbangkan dalam melihat perkara ini, yaitu putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan syarat usia minimal 50 (lima puluh) tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK. Dalam putusan tersebut, MK tidak mengubah syarat usia minimal, tetapi menambahkan syarat bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, maka dapat mencalonkan kembali untuk menjadi Pimpinan KPK pada periode kedua, meskipun umurnya kurang dari 50 tahun. 
 
Dari putusan no. 112/PUU-XX/2022 dapat ditarik kesimpulan bahwa MK tidak mengubah usia minimal untuk menjadi pimpinan KPK yang telah ditentukan dalam UU KPK. Bahwa MK memang menambahkan syarat baru, tetapi syarat tersebut sangat terbatas hanya berlaku bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat apabila ingin mencalonkan kembali menjadi pimpinan KPK di periode kedua. Syarat baru tersebut tidak berlaku bagi umum, jadi sangat spesifik. 

 
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hingga saat ini sebenarnya MK masih konsisten dengan pendiriannya mengenai syarat usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh putusan MK. 
 
Apabila nantinya MK mengubah pendiriannya dalam putusan berkaitan dengan usia minimal Capres/Cawapres, maka tentunya MK dapat dianggap larut dalam dinamika politik Pilpres yang akhir-akhir ini disaksikan oleh publik secara luas. Inkonsistensi sikap MK ini dapat menurunkan kredibilitas MK sebagai the guardian of constitution. 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Info Penetapan NIP CPNS 2024: Simak Jadwal dan Dokumen yang Diperlukan

Info Penetapan NIP CPNS 2024: Simak Jadwal dan Dokumen yang Diperlukan

Pengisian DRH untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP) CPNS tahun anggaran 2024 sudah berakhir.  Saat ini proses masuk ke usul penetapan NIP.
Bursa Transfer: Bintang Liverpool Bisa Jadi Penentu Masa Depan Wonderkid AC Milan Bertahan di San Siro

Bursa Transfer: Bintang Liverpool Bisa Jadi Penentu Masa Depan Wonderkid AC Milan Bertahan di San Siro

Klub Liga Italia, AC Milan berpotensi besar kehilangan salah satu pemain muda potensial mereka di bursa transfer musim panas mendatang.
Setelah Sidang Isbat Jangan Teriak Hore, Ustaz Adi Hidayat: Lekas Baca Doa Ini Agar Kuat Puasa Selama Ramadhan

Setelah Sidang Isbat Jangan Teriak Hore, Ustaz Adi Hidayat: Lekas Baca Doa Ini Agar Kuat Puasa Selama Ramadhan

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan agar setelah Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) selesai menggelar sidang isbat, umat Islam jangan teriak bahagia namun lekas bacalah doa ini.
Bukan Gegara Orang Ketiga, Ahmad Dhani Ungkap Pertengkaran Hebat dengan Maia Estianty Sebelum Cerai: Langsung Saya...

Bukan Gegara Orang Ketiga, Ahmad Dhani Ungkap Pertengkaran Hebat dengan Maia Estianty Sebelum Cerai: Langsung Saya...

Musisi sekaligus Politikus Gerindra,  Ahmad Dhani pernah mengungkap fakta kehidupan rumah tangganya dengan Maia Estianty sebelum resmi bercerai, gegara Dewa 19
Setelah Shalat Tahajud Segera Amalkan ini, Dosa Sekeluarga akan Segera Diampuni, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Setelah Shalat Tahajud Segera Amalkan ini, Dosa Sekeluarga akan Segera Diampuni, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Sebelum masuk waktu subuh, segera lakukan amalan ini setelah shalat tahajud. Seluruh dosa sekeluarga akan diampuni. Ustaz Adi Hidayat berikan penjelasannya.
Jangan sampai Nyesal, Baca Surat Pendek Ini Sebelum Tidur, Syekh Ali Jaber Bilang Jaminannya Perlindungan di Akhirat

Jangan sampai Nyesal, Baca Surat Pendek Ini Sebelum Tidur, Syekh Ali Jaber Bilang Jaminannya Perlindungan di Akhirat

Syekh Ali Jaber ungkap surat Al-Quran yang bisa jadi penyelamat di kubur! Baca sebelum tidur, jaminannya perlindungan di akhirat. Surat apa yang dimaksud?
Trending
Setahun Lebih Tak Jumpa, Mama Gia Tak Kuat Lagi Tahan Kerinduan Ingin Bertemu Megawati Hangestri: Seandainya Aku...

Setahun Lebih Tak Jumpa, Mama Gia Tak Kuat Lagi Tahan Kerinduan Ingin Bertemu Megawati Hangestri: Seandainya Aku...

Lebih dari setahun berpisah dengan Megawati Hangestri, ibunda Giovanna Milana yaitu Gina Milana tiba-tiba mengutarakan kerinduannya terhadap sosok Megatron.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Buka Suara soal Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari: Aku Lebih Menjaga...

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Buka Suara soal Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari: Aku Lebih Menjaga...

Sarwendah akhirnya buka suara soal isu kedekatan Ruben onsu dan Desy Ratnasari, ibunda Betrand Peto itu blak-blakan bilang lebih menjaga...
Masih Ingat Tristan Alif Naufal? Eks Wonderkid yang Dulu Sempat Bikin Pep Guardiola Kagum, Kini Pindah Haluan Jadi...

Masih Ingat Tristan Alif Naufal? Eks Wonderkid yang Dulu Sempat Bikin Pep Guardiola Kagum, Kini Pindah Haluan Jadi...

Masih ingat Tristan Alif Naufal? Eks wonderkid yang dulu sempat membuat Pep Guardiola kagum, kini kabarnya pindah haluan jadi...
Sempat Diklaim Malaysia, Bintang Eropa Ini Malah Eligible Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sempat Diklaim Malaysia, Bintang Eropa Ini Malah Eligible Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sempat dikabarkan punya darah Malaysia, pemain Liga Belanda ini malah penuhi syarat FIFA untuk memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Ibu di Jember Histeris saat Menyaksikan Putrinya Disetubuhi Ayah Kandung

Ibu di Jember Histeris saat Menyaksikan Putrinya Disetubuhi Ayah Kandung

Sebuas-buasnya harimau tak mungkin memangsa anaknya. Rupanya pribahasa tersebut tidak berlaku bagi B (34) warga Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.
Omongan Venna Melinda Jadi Kenyataan? Verrell Bramasta sampai Nekat Susul Fuji ke Malaysia itu Sebenarnya Bentuk...

Omongan Venna Melinda Jadi Kenyataan? Verrell Bramasta sampai Nekat Susul Fuji ke Malaysia itu Sebenarnya Bentuk...

Interaksi terbaru antara Verrell Bramasta dan Fuji di Malaysia tengah menjadi perbincangan hangat publik. Omongan ibunda Verrell, Venna Melinda kini terbukti?
Pintu Keluar Megawati Hangestri dari Red Sparks Kian Nyata? Kepada Media Korea, Mega Akui Kalau Musim Depan...

Pintu Keluar Megawati Hangestri dari Red Sparks Kian Nyata? Kepada Media Korea, Mega Akui Kalau Musim Depan...

Berbicara kepada mantan pelatih GS Caltex Cha Sang-hyun, Megawati Hangestri seolah memberikan kode soal kariernya bersama Red Sparks di V-League musim depan.
Selengkapnya
Viral