Dalam surat panggilan kedua yang diteken, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu itu, Syahrul diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Perlu diingat, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru).
Dengan demikian, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan penjemputan paksa tetapi penangkapan.
Penangkapan itu disertai surat perintah penangkapan.
"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK,” ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.
“Yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 (Oktober) itu penangkapan. Jadi ada surat perintah penangkapan," sambung Firli
Load more