"Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara," tutur Febri.
Syahrul Yasin Limpo diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi pada Kamis (12/10/2023) malam.
Setibanya di gedung KPK, Syahrul langsung diboyong ke ruang pemeriksaan.
Selaku kuasa hukum, Febri mengaku tak diizinkan oleh KPK unutk mendampingi kliennya yang diperiksa.
Pihak KPK berdalih tak mengizinkan lantaran Febri pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Syahrul ini.
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena telah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.
"Kami berharap kedepan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," ujar Febri menambahkan.
Load more