Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah.
Penahanan itu dilakukan usai Sarah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual berupa foto bugil sejumlah finalis Miss Universe Indonesia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengk Haryadi mengatakan penahanan itu dilakukan pihaknya per hari ini Jumat (13/10/2023).
Menurutnya COO Miss Universe Indonesia, penahanan dilakukan di Rutan Mapolda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/10/2023).
"Ditahan," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang tersangka terkait kasus pelecehan seksual berupa foto bugil finalis Miss Universe Indonesia.
Kabar ditetapkannya seorang tersangka kasus foto bugil finalis Miss Universe Indonesia itu dikonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual berupa foto bugil finalis Miss Universe Indonesia tersebut.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka," ungkap Hengki dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, kata Hengki seorang yang telah dietapkan tersangka kasus pelecehan seksual berupa foto bugil finalis Miss Universe Indonesia berinisial S.
"Telah ditetapkan tersangka ASD alias S," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual berupa foto bugil sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Menaikkan (status penanganan laporan) menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Senin (28/8/2023). (raa/mii)
Load more