Hal ini dibuktikan dengan penanganan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK masih berjalan di Polda Metro Jaya.
“Bagi saya, ya sebenarnya penangkapan ini oke lah ada prosedur yang janggal, tapi sebenarnya ini juga dengan penangkapan ini juga tidak bisa membuktikan bahwa Ketua KPK tidak bersalah, buktinya penanganan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut, hari ini kita tahu ajudannya itu diperiksa,” katanya.
Yang terpenting saat ini, lanjut Yudi, setelah penangkapan ini KPK harus bersedia memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa SYL jika kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan.
Jika tidak maka KPK bisa dikenai pasal merintangi penyidikan.
“Jadi saya pikir sekarang yang paling penting adalah Polda Metro membutuhkan kesaksian SYL ya KPK harus memberikan kesempatan dan saranan untuk memeriksa SYL. Karena apa? kalau misalnya KPK tidak memberikan kesempatan saranan untuk Polda Metro memeriksa SYL maka bisa kena pasal merintangi penyidikan,” ujarnya.(ant/muu)
Load more