Lampung, tvOnenews.com - Polisi beberkan pengakuan mengejutkan mahasiswi UIN Lampung yang menjadi selingkuhan oknum dosen tempatnya belajar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, SH (31) sebagai oknum dosen UIN Lampung dan VO (22) seorang mahasiswi telah menjalin hubungan pacaran selama satu bulan.
Umi menyatakan, kedua pasangan di luar nikah tersebut digerebek warga pada saat mereka berduaan di dalam rumah, tetapi warga menghubungi polisi untuk mengamankan pasangan tersebut.
"Bukan penggerebekan. Tapi, warga menghubungi anggota piket Polda Lampung. Anggota pergi ke tempat kejadian dan menerima penyerahan pasangan yang diduga berbuat asusila ini," kata Umi Fadilah.
Umi menjelaskan, pasangan tersebut diamankan saat keluar dari rumah, kemudian mereka dihadang oleh warga bersama sekuriti.
Dan saat dihujani pertanyaan, mereka menjawab hendak keluar mencari makan.
"Mungkin karena terlalu sering dan warga curiga sering berbuat mesum, pasangan ini diserahkan ke Polda Lampung," jelas Umi Fadilah.
Umi Fadilah menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku pacaran.
Dalam skandal dosen dan mahasiswi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.
Ironisnya mahasiswi semester akhir yang sedang menyusun skripsi ini sudah tahu jika dosen tersebut sudah punya istri dan anak.
Dia bahkan mengakui, sudah enam kali berbuat mesum dengan dosen tersebut.
"Ngakunya pacaran. Padahal oknum dosen sudah beristri. Pengakuannya pacaran sudah sebulan ini. Dalam sebulan ini pengakuannya sudah enam kali berhubungan layaknya suami-istri," ungkap Umi Fadilah.
Menanggapi kasus yang mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung ini, pihak kampus telah menonaktifkan oknum dosen tersebut.
Oknum dosen yang berstatus P3K tersebut dinyatakan di non aktifkan. Sementara sang mahasiswi diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung setelah keduanya diduga berselingkuh.
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani, kepada tvOnenews.com, Kamis (12/10/2023).
SHD sudah mengajar di UIN Lampung terhitung sejak 1 September 2018 lalu.
Sedangkan VO merupakan mahasiswi tingkat akhir semester 7 dan sedang menjalani PKL.
"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," kata Anis.
Anis menjelaskan keputusan pemecatan dan pemberhentian oknum dosen dan mahasiswi ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi.
Ia melanjutkan, dalam Kode Etik itu disebutkan, bahwa mahasiswi VO tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia.(puj/muu)
Load more