"Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apa pun, ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisalah melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Yudi.
Namun, kata Yudi, penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.
Apabila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi, lanjut dia, itu perlu dilakukan penangkapan.
"Akan tetapi, kalau tidak, ya, sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai dengan janji, ya, bisa ditangkap. Kenapa harus buru-buru?" ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB dengan kondisi tangan diborgol.
Dengan dikawal polisi menggunakan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.
Load more