Sumbawa Barat, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Polda NTB, telah mengamankan Oknum Kades, di Kecamatan Sekongkang, karena melakukan Tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar. Tersangka ditangkap dalam OTT di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos, Sabtu 14/10/2023) menyampaikan, tersangka merupakan oknum kepala Desa berinisial SD umur 43 tahun.
"Tersangka diamankan berdasarkan Laporan informasi dari Masyarakat," katanya.
Kasi Humas menerangkan terkait kronologis kejadian, yaitu pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 Masyarakat inisial SK yang mau mengurus surat jual Beli dengan pembeli inisial YN.
Kemudian tgl 7 Oktober 2023 SK menemui kepala desa untuk menyampaikan dan mengecek lokasi tanah secara bersama-sama. Dan setelah mengecek tanah tersebut Oknum kepala desa pulang ke kantornya.
"Dan dalam perjalanan di dalam mobil kepala desa menanyakan kepada SK berapa harga tanah yang akan dijual kepada YN tersebut dan SK mengatakan kepada Oknum Kepala Desa harga tanah yang akan di jual kepada YN seharga Rp400.000.000, mengetahui harga jual tanah tersebut, oknum kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli oknum Kades meminta uang sebesar Rp100.000.000 kepada SK," katanya.
Kemudian tertanggal 11 Oktober 2023 oknum kades menerbitkan sporadik atas nama pembeli selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke kantor camat Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat untuk di tandatangani oleh Camat Sekongkang
"Setelah sporadik tanah tersebut di tanda tangani oleh Camat sekongkang SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke desa untuk dilanjutkan ke BPN kabupaten Sumbawa barat. Dan SK mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah di tandatangani dan akan diajukan ke BPN kabupaten Sumbawa barat," kasi menjelaskan.
Masih menurut Kasi Humas, tak lama kemudian YN mentransfer uang sebagai DP kepada SK sekitar pukul 12.00 wita sejumlah Rp200.000.000 dan setelah uang tersebut ditransfer kepada SK.
"Dan sekitar pukul 15.00 Wita oknum kades menelpon SK dan mengatakan pak SK tolong bawakan saya uang yang sesuai dengan kesepakatan kemarin kemudian SK mengatakan pak kades ini uang saya ada Rp50.000.000,-" kata kasi menceritakan kronologis.
Kemudian oknum kades tetap meminta Rp100.000.000, lalu SK mengatakan hanya punya uang Rp50.000.000.
"Kemudian dijawab oleh Kades "tidak boleh begitu kasih genapkan saja Rp60.000.000,- kemudian sisanya nanti Rp 40.000.000 setelah lunas dari ibu YN," lanjutnya.
Ditambahkan, dari percakapan itu, oknum kades mengatakan kepada SK agar membawa uang tersebut ke Jereweh karena sang kades mau ke Mataram.
"SK kemudian membawa bawa uang Cas ke lapangan Volly di Jereweh. Dan sekitar pukul 20.00. wita SK pergi kelapangan Volly di jereweh, untuk menemui kepala desa di lapangan Volly yang sedang duduk berdampingan bersama istrinya. Sekitar pukul 22.00 wita kades mengajak SK mengambil uang ke mobil Camry milik SK dan pada saat SK menyerahkan uang kepada kades lalu datang anggota kepolisian untuk mengamankan Kades ke Polres Sumbawa Barat dan setelah dilakukan gelar perkara terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan polres Sumbawa Barat," katanya.
"Barang bukti yang diamankan berupa, Uang tunai sejumlah Rp40.000.000., 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Not 10 Warna Hitam menggunakan case Handphone berwarna Silver. 1 (Satu) buah amplop warna coklat. 1 (satu) buah kantong pelastik berwarna hitam dan 6 (Enam) buah karet gelang berwarna kuning," jelasnya.
Kata eddy, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf E, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (irw/ebs)
Load more